Berita


Berita

Apa itu BPR dan Kegiatan BPR di Industri Perbankan

Apa Itu BPR?

Mengacu pada Undang-undang tentang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, Bank Perkreditan Rakyat, atau yang biasa disebut BPR, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan dari BPR jika dibandingkan dengan bank umum jauh lebih sempit. Mengapa? Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan kegiatan usaha valuta asing, melakukan penanaman modal dengan prinsip prudent banking, dan melakukan usaha perasuransian. Lantas, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPR?

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR salah satunya adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito.

Selain itu, BPR juga dapat memberikan kredit serta memberikan pembiayaan dan penempatan dana kepada nasabah dengan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kemudian apabila BPR mengalami ekses likuiditas (over liquidity), BPR juga dimungkinkan untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Jenis-jenis BPR

Berdasarkan data Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), saat ini terdapat lebih dari 1.500 BPR dan BPRS di Indonesia yang kepemilikannya 100% dimiliki oleh orang Indonesia. Dari jumlah tersebut, BPR dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain:

1. Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, BPR dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: BPR milik Pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR milik swasta.

2. Berdasarkan Pengelolaan

Berdasarkan pengelolaannya, BPR dibagi menjadi dua, yaitu: BPR konvensional atau BPR biasa dan BPR Syariah (BPRS).

3. Berdasarkan Jenis

Berdasarkan jenisnya, BPR dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

  1. BPR Badan Perkreditan Desa (BKD): lembaga keuangan yang beroperasi di pedesaan. Namun, pada tahun 1992, melalui UU Perbankan, BKD diberikan status BPR tetapi dengan karakteristik yang unik. Bank Desa dan Lumbung Desa adalah contoh dari jenis BPR Badan Perkreditan Desa.
  2. LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan): LDKP ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lain yang diatur dengan peraturan pemerintah.
  3. BPR Bukan Badan Perkreditan Desa: contohnya adalah BPR eks LDKP, Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), dan Bank Pegawai.

Bergabung dengan OBB (OK! Bank Bersama BPR)

OK! Bank Bersama BPR, atau OBB, merupakan bentuk kerja sama antara OK! Bank Indonesia dengan BPR-BPR di mana OK! Bank Indonesia berfungsi sebagai bank yang menjadi koordinator untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada BPR yang menjadi anggota OBB dengan tujuan untuk menjaga likuiditas BPR anggotanya.

Jika Anda bergabung dengan OBB, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan, antara lain:

  • Dapatkan pelatihan gratis dari OK! Bank Indonesia
  • Instalasi gratis OK! LINK (jaringan LKM yang dibuat oleh OK! Bank Indonesia dalam upaya memberikan dukungan teknologi terintegrasi bagi mitra LKM untuk memberikan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah)
  • Fasilitas penempatan deposito OK! Bank Indonesia
  • Kemudahan dalam proses pemberian kredit dari OK! Bank Indonesia
  • Mendapatkan informasi tentang produk terbaru OK! Bank Indonesia
  • Mampu membangun hubungan kerja sama yang lebih baik dengan sesama anggota BPR OBB yang difasilitasi oleh OK! Bank Indonesia

Selain itu, BPR yang menjadi anggota OBB juga dapat memanfaatkan dana bergulir dari OK! Bank Indonesia maksimal 5X dari simpanan kepesertaan berupa simpanan selama 3 bulan dengan bunga LPS BPR minus 0,5%.

Yuk buka tabungan BPR dari OK! Bank sekarang juga. Semoga penjelasaan mengenai apa itu BPR pada artikel ini dapat membantu Anda.