Berita
Apa Itu BPR?
Mengacu pada Undang-undang tentang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, Bank Perkreditan Rakyat, atau yang biasa disebut BPR, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan dari BPR jika dibandingkan dengan bank umum jauh lebih sempit. Mengapa? Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan kegiatan usaha valuta asing, melakukan penanaman modal dengan prinsip prudent banking, dan melakukan usaha perasuransian. Lantas, apa saja kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPR?
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR salah satunya adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Selain itu, BPR juga dapat memberikan kredit serta memberikan pembiayaan dan penempatan dana kepada nasabah dengan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kemudian apabila BPR mengalami ekses likuiditas (over liquidity), BPR juga dimungkinkan untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Berdasarkan data Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), saat ini terdapat lebih dari 1.500 BPR dan BPRS di Indonesia yang kepemilikannya 100% dimiliki oleh orang Indonesia. Dari jumlah tersebut, BPR dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain:
Berdasarkan kepemilikannya, BPR dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: BPR milik Pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR milik swasta.
Berdasarkan pengelolaannya, BPR dibagi menjadi dua, yaitu: BPR konvensional atau BPR biasa dan BPR Syariah (BPRS).
Berdasarkan jenisnya, BPR dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
OK! Bank Bersama BPR, atau OBB, merupakan bentuk kerja sama antara OK! Bank Indonesia dengan BPR-BPR di mana OK! Bank Indonesia berfungsi sebagai bank yang menjadi koordinator untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada BPR yang menjadi anggota OBB dengan tujuan untuk menjaga likuiditas BPR anggotanya.
Jika Anda bergabung dengan OBB, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan, antara lain:
Selain itu, BPR yang menjadi anggota OBB juga dapat memanfaatkan dana bergulir dari OK! Bank Indonesia maksimal 5X dari simpanan kepesertaan berupa simpanan selama 3 bulan dengan bunga LPS BPR minus 0,5%.
Yuk buka tabungan BPR dari OK! Bank sekarang juga. Semoga penjelasaan mengenai apa itu BPR pada artikel ini dapat membantu Anda.