Tentang Kami
Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat Danamas Belu (BPR) yakni berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Danamas Belu adalah BPR yang berdedikasi melayani masyarakat, menjadi BPR pilihan nasabah dan memberikan solusi keuangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Jaringan kantor BPR Danamas Belu berlokasi di tengah masyarak untuk menjamin kemudahan dan kenyamanan bertransaksi keuangan untuk membantu UMKM di sekitaran Kabupaten Belu.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR yakni: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, Memberikan kredit,Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat Danamas Belu yang beralamat di jalan Seroja-Pasar Lama-Atambua Belu NTT, didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 16 Tanggal 19 November 2012 yang dibuat dihadapan Agustinus Bambang Hendrianto, SH, MK.n Notaris di Kabupaten Belu dan mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-61227.AH.01.01 Tahun 2012 tertanggal 30 November 2012. Pada tanggal 27 Mei 2013 BPR Danamas Belu secara resmi beroperasi di Kota Atambua berdasarkan izin usaha Gubernur Bank Indonesia No. 15/45/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 08 Mei 2013, Yang telah diubah dengan keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU -0050651.AH.01.02.Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT DANAMAS BELU dengan nomor akta 19 tanggal 27 Juli 2022.